22/05/25

Hak untuk Meragukan adalah HAM; Roy Suryo Tidak Dibenarkan Dipenjara karena Meragukan Ijazah Jokowi


Roy Suryo. Foto: Istimewa

Setiap orang berhak untuk meragukan. Meragukan adalah hak asasi manusia. Meragukan apa saja. Roy Suryo sebenarnya sedang berfilsafat. Berfilsafat berarti meragukan segala sesuatu. Yah, itu hak dia. Ketika dia tidak puas dengan ijazah Jokowi, ia bisa melaporkannya ke pihak berwajib.

Apakah Roy Suryo melakukan pencemaran nama baik? Apakah ia melakukan pelanggaran hukum bahwa ia menyebarkan informasi, datum, data bohong kepada publik? 

Sebetulnya tidak. Roy Suryo membuat suatu kesangsian, menduga-duga. Roy Suryo tidak mengetahui pasti kebenarannya. Mungkin yah soal ijazah itu. Jika ada sebaran ijazah Jokowi bisa saja itu buatan atau ulahan anak zaman now. Bagian dari kenakalan.

Roy Suryo berpendapat, memberikan pandangan. Itu hak dia. Itu HAM. Setiap orang boleh meragukan segala sesuatu. Kan ada lembaga yang meverifikasi itu. Apakah ia perlu dipenjara? Yah, tidak perlu dipenjara. Ia bertanya lalu pihak berwenang menjawab. Maka selesai perkara. 

Roy Suryo tidak melakukan kesalahan. Dia menduga-duga. Duga-duga bukan kepastian. Karenanya perlu diuji. Mempertanyakan keabsahan itu sah di depan hukum. Jika pihak berwenang mengatakan bahwa itu asli, yah hanya sampai di situ. 

Dibui.

Tidak pas kalau Roy Suryo dibui. Sekalipun dia tidak memegang ijazah Jokowi yang asli. Pas kalau dia meragukan. Kalaupun Roy Suryo memegang ijazah asli Jokowi lalu ia meragukannya, itu juga tidak masalah. Tinggal saja pihak terkait membuktikan. Jika pihak terkait mampu membuktikannya berarti perkaranya sampai di situ saja. Hakim yang mevonis Roy Suryo bersalah berarti hakim salah memahami hukum. Roy hanya mengasumsi saja. Selesai!

Berfilsafat berarti meragukan segala sesuatu. Segala sesuatu yang diragukan dibenarkan secara hukum dan tidak melanggar hukum.


Ditulis oleh:
Melky Pantur
Ruteng, Flores
Kamis, 22 Mei 2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar