21/04/20

Perbedaan Tala Ela Wase Lima dan Hambor dalam Konteks Soal Menurut Budaya Manggarai

Dalam budaya Manggarai, penyelesaian konflik menggunakan tiga metode, yaitu tala ela wase lima,  hambor dan redek.

Tala ela wase lima berarti seseorang dihukum dengan kewajiban membayar tuntutan hukum adat. Sedangkan, hambor tidak menuntut ganti rugi.

Manakala terjadi peheng (luka), maka tuntutan hukum dengan mewajibkan seseorang yang disebut pelaku memenuhi wunis peheng. Wunis peheng itu bukan hukuman tetapi hanya sebagai medium hambor.

Bila para pihak bersengketa dan tidak terjadi peheng, kemungkinan didenda berupa tala tetapi jika ada kesepakatan demi memulihnya relasi kekerabatan, maka cukup disebut hambor saja. Karena tala ela wase lima itu bukan damai tetapi hukuman.

Dalam konteks hukum positif, tala ela wase lima sama dengan putusan Pengadilan bahwa seseorang harus dipenjara.

Zaman dulu, manakala terjadi kasus pembunuhan, maka hukumannya tergantung hukum yang berlaku di Gendang yang dipimpin oleh Tu'a Golo bersama Tu'a Gendang sebagai saksinya Tu'a Teno, Tu'a Panga termasuk pang olo ngaung musi. Dan karena Negara sudah hadir, kasus pembunuhan diserahkan ke Pengadilan melalui proses di Kepolisian.

Secara adatnya kalau terjadi kasus pembunuhan, akan digelar ritual oke dara ta'a. Bila meniduri saudari atau ibu kandung, maka dibuat ritual kepu munak. Bila selingkuh dan loma lelo, maka ada acara tala ela wase lima. Bila terjadi kasus menceraikan isteri, maka dibuatlah ritual saung leba di mana suami-isteri resmi berpisah.

Jika saung leba ditarik kembali karena atas dasar ingin kembali hidup bersama sebagai suami-isteri, maka dibuatlah ritual hambor diikuti dengan ritual takung ase ka'e weki de wina rona karena hambor ase kae weki bentuk rekonsiliasi.

Bagaimana jika terjadi perang tanding antara Gendang? Siapa yang melakukan mediasi?

Baca: Budaya Dodo; Morin, Wura agu Ceki

Dalam kehidupan orang Manggarai, hukum rimba menjadi tolok ukur utama. Siapa yang kuat, dialah pemenang. Tetapi tiap Gendang ada relasinya. Karena ada Gendang Widang, ada pula Gendang Cahir. Dan ada Gendang Li (Gendang Li adalah Gendang yang tidak diberikan oleh Gendang-Gendang yang lain).

Di Manggarai, ada pula yang disebut Lumpung, Tambor, Niang. Lumpung bisa lumpung leca, ada pula lumpung rangko. Sedangkan, tambor adalah rumah adat yang diberikan oleh anak rona ke anak wina. Sedangkan, niang adalah rumah adat dari suku tertentu.

Mbaru di Manggarai ada beberapa jenis, yaitu: Gendang, Tembong, Tambor, Niang, Lumpung, Bendar.  Sedangkan, pondok disebut sekang. Dalam budaya Manggarai, Tambor, Niang dan Lumpung tidak boleh menggelar sae sebelum ritual hewan kurban di mezbah (compang).

Bagaimana penyelesaian soal-soal antara Gendang?

Nah, jika dua Gendang ingin berdamai, maka bisa Hakim Adatnya dari Gendang lain tetapi dalam konteks penyelesaian konflik lingko, yang berhak menyelesaikannya bisa Gendang utama dari Gendang-Gendang yang bermasalah. Yang paling baik adalah anak rona dari Gendang bersengketa tetapi Hakim itu sebaiknya berstatus sebagai anak rona. Dapat juga beberapa Gendang yang bisa dipercayakan dengan menghadirkan Tu'a Golo, Tu'a Gendang dan Tu'a Teno dari Gendang-Gendang yang ditunjuk sebagai Hakim Adat tergantung kesepakatan Gendang-Gendang yang bermasalah.

Baca juga ini: Bom Tombos Cokol Bom Turas Tuda; Takung Wae Cemok

Bagaimana penyelesaian soal di Manggarai?

Ada tiga penyelesaian kasus itu:

Pertama, oleh Pemerintah.

Di sini bisa diselesaikan di tingkat RT, Dusun, Kades, Camat dan Bupati.

Kedua, oleh Kepolisian.

Di Kepolisian bisa dengan penarikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau melanjutkan kasus itu ke Pengadilan. Di Pengadilan masih diberi ruang untuk diurus secara kekeluargaan.

Ketiga, oleh Tetua Adat.

Di Mbaru Gendang dengan dibuatnya ritual adat dipimpin oleh Tetua Adat dan dihadiri oleh pa'ang olo ngaung musi.

Puncak hambor dan selesainya soal itu ada di Mbaru Gendang karena warga Gendang bagian dari Gendang itu sendiri. Penyelesaian soal termasuk apa saja di dalam Gendang. Bila warga berbeda Gendang, maka melibatkan Tetua Adat dari orang yang bersengketa bisa melibatkan Tu'a Adat Gendang lain sebagai saksi.

Penjelasan Tambahan.

Penyelesaian konflik di Manggarai sebagaimana telah disebutkan di atas menggunakan tiga metode, yaitu tala ela wase lima, hambor dan redek.

Tala ela wase lima berarti seseorang dihukum dengan kewajiban membayar tuntutan hukum adat. Sedangkan, hambor tidak menuntut ganti rugi. Kemudian, redek sebenarnya bahasa perhalusan untuk disiksa setelah diproses secara adat. Redek bisa dibunuh, disiksa secara sadis atau dibuang tergantung kesepakatan Gendang.
Penyiksaan secara hukum adat biasa dilakukan oleh Gendang, misalnya di Ruteng Pu'u. Redek ini istilah yang digunakan oleh Penulis sebagai pengganti dari penyiksaan secara sadis terutama kasus pembunuhan.

Bila kasus pembunuhan dilakukan di dalam rumah oleh tuan rumah, maka itu yang disebut purak mukang wajo kampong. Dalam konteks hukum adat Manggarai, jika tuan rumah membunuh di dalam rumah orang bermasalah dengannya, maka hukumannya diputihkan. Manakala tuan rumah yang dibunuh, maka orang yang dibunuh akan disiksa secara adat. Bila kasus pembunuhan di kebun, ladang, jalan maka prosesnya tergantung secara adat. Walau yang disebut korban menurut hukum positif mati, maka jika diselesaikan secara adat maka yang disebut pelaku pembunuhan tidak akan dihukum. Jadi, amat berbeda dengan hukum positif yang tidak melihat keadilan. Tidak ada istilah telah menyebabkan orang lain meninggal dunia. Hukum positif, yang namanya membunuh pasti dihukum meski secara kronologinya si diduga korban salah di depan hukum. Konteks Manggarai tidak hanya setelah itu hambor dan digelarnya oke dara ta'a.

Baca juga: Budaya Oke Copel Relasinya dengan Ceki, Wada dan Torok

Setelah lahirnya NKRI, dalam UUD'45 telah akui bahwa hukum adat berlaku juga di Indonesia dan dianggap bagian dari problem solver.

Ungkapan Harapan Selesainya Soal.

Porong dopo nitus rangkat one gala agu ranga, rungkut one pucu. One waes laud'edeh, one lesos saled'edeh. Cama lewang nggari pe'ang, cama po'e nggari one. Nggoling one tonis, nggolong one gong'eseh. Kapu neka pa'u, pola neka gomal, embe neka bete, lancok anggom. Porong kali ga sangged'eh watang lamba, musa le wura, pepil le ceki, ina sisang, hehak le'as, ciar ringang, wears pempang, ndurus rucuk'ekeh.

Catatan:

Pembaca bisa menambahkan atau mengurangi apa yang telah ditulis. Silakan memberi masukkan di kolom komentar jika ada waktu. Tulisan ini masih belum lengkap dan membutuhkan refrensi tambahan. Masukkan Anda akan melengkapi isi tulisan ini.

Tulisan ini dibuat secara mendadak karena pertimbangan ketika ada waktu senggang karena ditakutkan Penulis mengalih ke kesibukan lain sehingga bisa saja coretan ini bisa dilupakan. Pembaca budiman, silakan dikritik dari struktur, redaksi dan sebagainya.

Salam hormat.

Selasa, 21 April 2020
Melky Pantur***).
Ruteng.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar