![]() |
Melky Pantur |
"Terkadang ada hak yang disebut kebebasan dan ada hak yang tidak bisa dituntut di depan hukum"
Hak bisa disebut kebebasan. Tetapi yah, hak sebagai kebebasan dan tidak bisa dituntut di depan hukum adalah hak menggunakan harta seseorang miliknya sendiri untuk memanfaatkannya sesuka hatinya. Di sana ia bebas tetapi bebas memanfaatkan hartanya.
Walau hak ada bebasnya tetapi ada hak yang bebas dikekang oleh kewajiban. Ini berkaitan dengan hak seorang ayah dalam sistim partilineal yang dibatasi kewajibannya.
Misalnya, seorang Ayah punya hak atas tanah miliknya diberikan kepada siapa tetapi Ayah itu dibatasi oleh kewajiban. Apa kewajibannya? Yah, membagi tanah miliknya secara adil kepada anaknya yang laki-laki bila anak laki-laki lebih dari satu.
Suatu hak yang tidak bisa dituntut di depan hukum salah satunya "meragukan", yah hak meragukan.
Seseorang punya hak membawa kendaraan tetapi berkewajiban memiliki SIM. Hak di sini terbatas. Bisa diproses secara hukum. Kewajiban bisa terikat bisa lepasan. Begitupula hak bebas dan hak terikat.
Bekerja.
Secara hukum, WNA yang berusia 18 tahun wajib memiliki E-KTP. Di bawah usia 18 tahun wajib memiliki Akta Lahir dan dokumen sah lainnya.
Bekerja bisa bebas dan di mana saja karena haknya. Soal upah, walaupun ada UMR tetapi jika ada berita acara para pihak juga adalah hak. Di sini sukar dituntut di depan hukum. Ikatan perjanjian itu bisa hak terikat dan hak lepasan.
Itulah mengapa ada yang bebas yang tidak bisa dituntut di depan hukum. Contoh, upah gaji lebih kepada karyawan/i yang jarang masuk kerja tetapi diberi sama oleh tuan mereka. Hak di sini adalah kebebasan. Hak di sini tidak bisa dituntut di depan hukum.
Dalam kisah Injil Mat 20:1-16 mengisahkan tentang tuan kebun yang bebas menggunakan miliknya. Tuan itu tidak bisa dituntut di depan hukum. Itu hak yang disebut kebebasan dan tidak terikat oleh kewajiban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar