Melky Pantur
Hak asasi manusia adalah hak dasar. Salah satu hak dasar itu adalah hak menolak, hak untuk menolak.
Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, selama dua hari Selasa 20 - Rabu 21 2025 melakukan kunjungan kerja ke Ruteng, Flores. Titiknya, Unika St. Paulus Ruteng, SMAK St. Aloysius dan Pagal. Dalam kunker itu, Menteri HAM menyinggung soal proyek geothermal.
Hak dan Kewajiban.
Manusia memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban dibatasi oleh etika. Ada etika hak, ada pula etika kewajiban.
Punya hak tetapi harus beretika. Setiap orang memiliki hak untuk bertanya tetapi harus dalam koridor etika.
Contoh, seorang anak kecil punya hak untuk bertanya ke Presiden soal maksud kedatangannya ke Ruteng. Dalam bertanya, anak itu tentu harus berada dalam koridor etika. Sangat tidak etis apabila anak itu bertanya begini: Kau datang ke Ruteng dalam rangka apa? Ini tidak etis. Pertanyaan yang beretika: Bapak datang ke sini untuk maksud apa? Yah, orang lain tidak boleh melarang anak itu bertanya. Kecuali. Apa kecualinya? Kecualinya apabila didahului dengan penyusunan dan persetujuan melalui tata tertib (tatib).
Selain berhak untuk bertanya, ada pula hak untuk tidak mau menjawab. Yah, hak menolak. Sekalipun tidak diatur dalam tatib atau bentuk hukum lainnya, setiap orang berhak untuk tidak menjawab pertanyaan.
Hak Menolak.
Ada beberapa unsur dalam hak menolak:
1). Hak untuk tidak mau menjawab.
2). Untuk menolak rencana korporasi.
3). Hak untuk tidak diintervensi.
4). Hak untuk tidak mau ditanya.
5). Hak untuk menolak malas-malasan.
6). Hak untuk menolak rajin-rajinan.
Yah, ada banyak hak seseorang yang mesti dihargai.
Ketika seseorang berhak untuk tidak mau ditanya, ketika orang lain bertanya, orang yang ditanya tidak boleh marah. Silakan dia tidak menjawab saja.
Seorang Hakim ditanya oleh wartawan atau masyarakat, Hakim itu berhak untuk tidak menjawab pertanyaan.
Hak Bertanya.
Dalam sidang di Pengadilan, ada tanya jawab, ada pernyataan, ada sanggahan dan ada pertanyaan. Hal ini sudah diatur dalam hukum tata cara sidang. Sidang Pengadilan menjawab dan bertanya adalah kewajiban. Di Pengadilan, Pengacara berhak menuntut Hakim menjawab pertanyaan.
Di sekolah formal, hak bertanya dan hak menjawab adalah kewajiban. Di sekolah, bertanya dan menjawab adalah kewajiban. Murid berhak menuntut guru menjawab pertanyaan.
Konteks Kehidupan Seharian.
Dalam konteks komunikasi sosial lepas, tidak ada kewajiban untuk menjawab pertanyaan karena berpatok pada kesadaran persona. Seorang pelancong bertanya kepada warga asli terkait nama dan lokus dari suatu tempat. Warga asli tidak harus menjawab. Warga asli pun ketika bertanya kepada pelancong, pelancong punya hak menolak untuk menjawab kecuali pelancong sempat berdomisili, ditanyakan oleh RT atau aparat demi pemeriksaan identitas.
Proyek Geothermal.
Dalam konteks geothermal, warga tertentu punya hak untuk menolak kehadiran geothermal. Warga tertentu pula berhak untuk menerima kehadiran geothermal. Perusahaan geothermal juga punya hak dan juga punya kewajiban. Hak mereka adalah hak untuk mengelola tetapi hak itu dibatasi oleh etika kewajiban. Kewajibannya adalah mendengar pula kelompok yang menolak.
Apakah pengeboran panas bumi merupakan hak atau kewajiban? Dua-duanya bisa. Tetapi penolak punya hak untuk menolak. Apa kewajiban penolak? Kewajiban mereka adalah membeberkan dasar-dasar penolakan. Demikian pula, perusahaan geothermal punya hak mengelola dan juga punya kewajiban. Apa kewajiban perusahaan geothermal? Yah, mereka memberikan argumentasi pembenar terhadap rencana mereka.
Hak dan Kewajiban Dibatasi Hukum.
Hukum dibuat agar hak itu tidak liar dan bebas. Begitupula kewajiban itu tidak liar dan bebas. Contohnya, warga negara punya hak menolak untuk membayar pajak tetapi dia dituntut oleh kewajiban sebagai warga negara. Warga negara juga tidak berkewajiban secara bebas dituntut oleh negara.
Kewajiban yang bukan kewajiban disebut pelanggaran. Seorang warga dituntut membayar kewajiban di luar kewajiban melanggar HAM. HAM juga mengatur ukuran kewajiban. HAM menuntut kewajiban hak yang sama di depan hukum atau keadilan.
Hak Persona dan Kolektif.
Hak persona hak menuntut keadilan dalam persona dan kolektif. Hak kolektif hak bersama menuntut nilai keadilan dalam persona dan hak keadilan dalam kolektif. Persona dalam kolektif punya hak mendapat keadilan dalam kolektif. Kolektif dalam kolektif punya hak dalam keadilan kolektif. Artinya, persona punya hak yang sama baik dalam kolektif persona maupun dalam kolektif kolektif.
Gaji PNS adalah bentuk hak persona dalam kolektif. Keadilan dalam kolektif harus melaksanakan keadilan. Hak persona dan kolektif dalam kolektif berada dalam koridor hukum. Koridor itu berupa aturan hukum soal gaji berdasarkan jenjang jabatan dan lama pekerjaan.
Hak menuntut keadilan harus beretika sesuai standar kaidah-kaidah hukum.
Hak Berekspresi.
Berekspresi itu kehendak bebas tetapi berada dalam koridor etika hak, etika kewajiban, dan hukum. Etika hak dan kewajiban berada dalam etika hukum.
Etika Hukum dan Hukum Etika.
Etika hukum itu berkewajiban. Hukum etika tidak berkewajiban. Hukum itu kewajiban dan hak dibatasi. Etika itu bukan hak bukan pula kewajiban. Etika menjadi kewajiban kalau diatur secara hukum.
Hak Mengebor Panas Bumi.
Perusahaan geothermal punya hak mengebor panas bumi tetapi mereka berkewajiban melaksanakan hak dari pihak penolak.
Polemik atau kesenjangan terjadi karena ketidaktemuan antara hak dan hak, antara kewajiban dan kewajiban. Hak dan kewajiban dari para pihak yang pro dan yang kontra.
Jadi, menolak adalah HAM. Ada HAM persona, HAM kelompok, HAM kolektif. Ada kewajiban persona, kewajiban kelompok, kewajiban kolektif.
Hak dan Kewajiban Punya Batasan.
Hak dan kewajiban itu mempunyai batasan. Hak dan kewajiban juga punya hak dan kewajiban. Di dalam hak ada hak dan kewajiban. Di dalam kewajiban ada hak dan kewajiban. Di dalam hak dan kewajiban ada unsur etika. Etika bukan pula hak bukan pula kewajiban sekalipun etika memerlukan hak dan kewajiban meski pula bukan hak dan kewajiban.
Ditulis oleh
Melky Pantur
Ruteng, Flores
Kamis, 22 Mei 2025