22/05/25

Berselip di Jurnalis Mengumpulkan Remah-Remah Pengetahuan


Dunia jurnalis adalah dunia berfilsafat, dunia bertanya. Berjurnalis adalah berfilsafat sesungguhnya. Berjurnalis meragukan segala sesuatu, menanyakan kebenaran segala sesuatu. Dunia jurnalis adalah dunia mengumpulkan remah-remah pengetahuan. Di sana tidak berkelimpahan uang, tidak berkeriapan materi tetapi di sana ada keriapan kebijaksanaan dan pengetahuan. 

Dunia jurnalis bukan profesi bisnis, bukan pula profesi kepentingan tetapi dunia di mana sang jurnalis belajar menggali pengetahuan, belajar banyak dan menguasai banyak dan mengetahui banyak. Menjadi jurnalis adalah bersekolah. Jurnalis adalah para murid, narasumber adalah gurunya. Peristiwa adalah bahan ajarnya. Jurnalis selalu bertanya, selalu menggali kebenaran dari suatu eksistensi entitas-entitas. Jurnalis terus belajar. Karena tidak tahu, jurnalis terus bertanya dan bertanya.

Alam jurnalis adalah alam intelek. Alam di mana intelek selalu diasah, menemukan hal baru dan belajar dari hal baru. Menjadi jurnalis bukan profesi jutawan tetapi profesi profetis. Menyuarakan keadilan dari ketidakadilan. Menyuarakan kemerdekaan dari ketidakmerdekaan. Di alam jurnalis, uang itu menjadi masalah utama. Sang jurnalis bila ditanya soal uang pasti dijawab kurang uang. Jurnalis pasti selalu kurang uang.

Banting Stir.

Bila ingin menjadi jutawan tentu jauhi gelutan dan gulatan dengan dunia itu. Dunia jurnalis hanya medan menemukan identitas, menemukan jati diri kemanusiaan. Tidak ada hitungan uang, kalkulasi neraca dan kalkulasi untung rugi di dalamnya. Di sana yang ada adalah bertanya, menyangsikan segala sesuatu. Tidak ada giat mengumpulkan pundi-pundi uang tetapi hanya pundi-pundi pengetahuan. Jangan berharap menjadi jurnalis menjadi konglemerat yang kaya raya.

Bila ingin menjadi jutawan, mesti harus banting stir ke dunia bisnis. Di sana dunia hitung-menghitung, kalkulasi untung rugi menjadi santapan harian. Dalam dunia jurnalis, santapan hariannya adalah mengumpulkan remah-remah pengetahuan, remah-remah informasi diracik menjadi berita. Jurnalis peduli dengan keadaan sekitar, membeningi situasi yang keruh, pencerah tabir-tabir dan kerudung-kerudung yang gelap. Menjadi jurnalis menciptakan situasi yang kondusif, menciptakan persaudaraan-persaudariaan, menciptakan perdamaian.

Ditulis oleh:
Melky Pantur
Jumat, 23 Mei 2025
Ruteng, Flores


Terkadang Ada Hak yang Disebut Kebebasan dan Ada Hak yang Tidak Bisa Dituntut di Depan Hukum

Melky Pantur

"Terkadang ada hak yang disebut kebebasan dan ada hak yang tidak bisa dituntut di depan hukum"

Hak bisa disebut kebebasan. Tetapi yah, hak sebagai kebebasan dan tidak bisa dituntut di depan hukum adalah hak menggunakan harta seseorang miliknya sendiri untuk memanfaatkannya sesuka hatinya. Di sana ia bebas tetapi bebas memanfaatkan hartanya. 

Walau hak ada bebasnya tetapi ada hak yang bebas dikekang oleh kewajiban. Ini berkaitan dengan hak seorang ayah dalam sistim partilineal yang dibatasi kewajibannya. 

Misalnya, seorang Ayah punya hak atas tanah miliknya diberikan kepada siapa tetapi Ayah itu dibatasi oleh kewajiban. Apa kewajibannya? Yah, membagi tanah miliknya secara adil kepada anaknya yang laki-laki bila anak laki-laki lebih dari satu.

Suatu hak yang tidak bisa dituntut di depan hukum salah satunya "meragukan", yah hak meragukan. 

Seseorang punya hak membawa kendaraan tetapi berkewajiban memiliki SIM. Hak di sini terbatas. Bisa diproses secara hukum. Kewajiban bisa terikat bisa lepasan. Begitupula hak bebas dan hak terikat. 

Bekerja.

Secara hukum, WNA yang berusia 18 tahun wajib memiliki E-KTP. Di bawah usia 18 tahun wajib memiliki Akta Lahir dan dokumen sah lainnya. 

Bekerja bisa bebas dan di mana saja karena haknya. Soal upah, walaupun ada UMR tetapi jika ada berita acara para pihak juga adalah hak. Di sini sukar dituntut di depan hukum. Ikatan perjanjian itu bisa hak terikat dan hak lepasan. 

Itulah mengapa ada yang bebas yang tidak bisa dituntut di depan hukum. Contoh, upah gaji lebih kepada karyawan/i yang jarang masuk kerja tetapi diberi sama oleh tuan mereka. Hak di sini adalah kebebasan. Hak di sini tidak bisa dituntut di depan hukum. 

Dalam kisah Injil Mat 20:1-16 mengisahkan tentang tuan kebun yang bebas menggunakan miliknya. Tuan itu tidak bisa dituntut di depan hukum. Itu hak yang disebut kebebasan dan tidak terikat oleh kewajiban. 

Ditulis oleh:
Melky Pantur
Kamis, 22 April 2024
Ruteng, Flores

Hak untuk Meragukan adalah HAM; Roy Suryo Tidak Dibenarkan Dipenjara karena Meragukan Ijazah Jokowi


Roy Suryo. Foto: Istimewa

Setiap orang berhak untuk meragukan. Meragukan adalah hak asasi manusia. Meragukan apa saja. Roy Suryo sebenarnya sedang berfilsafat. Berfilsafat berarti meragukan segala sesuatu. Yah, itu hak dia. Ketika dia tidak puas dengan ijazah Jokowi, ia bisa melaporkannya ke pihak berwajib.

Apakah Roy Suryo melakukan pencemaran nama baik? Apakah ia melakukan pelanggaran hukum bahwa ia menyebarkan informasi, datum, data bohong kepada publik? 

Sebetulnya tidak. Roy Suryo membuat suatu kesangsian, menduga-duga. Roy Suryo tidak mengetahui pasti kebenarannya. Mungkin yah soal ijazah itu. Jika ada sebaran ijazah Jokowi bisa saja itu buatan atau ulahan anak zaman now. Bagian dari kenakalan.

Roy Suryo berpendapat, memberikan pandangan. Itu hak dia. Itu HAM. Setiap orang boleh meragukan segala sesuatu. Kan ada lembaga yang meverifikasi itu. Apakah ia perlu dipenjara? Yah, tidak perlu dipenjara. Ia bertanya lalu pihak berwenang menjawab. Maka selesai perkara. 

Roy Suryo tidak melakukan kesalahan. Dia menduga-duga. Duga-duga bukan kepastian. Karenanya perlu diuji. Mempertanyakan keabsahan itu sah di depan hukum. Jika pihak berwenang mengatakan bahwa itu asli, yah hanya sampai di situ. 

Dibui.

Tidak pas kalau Roy Suryo dibui. Sekalipun dia tidak memegang ijazah Jokowi yang asli. Pas kalau dia meragukan. Kalaupun Roy Suryo memegang ijazah asli Jokowi lalu ia meragukannya, itu juga tidak masalah. Tinggal saja pihak terkait membuktikan. Jika pihak terkait mampu membuktikannya berarti perkaranya sampai di situ saja. Hakim yang mevonis Roy Suryo bersalah berarti hakim salah memahami hukum. Roy hanya mengasumsi saja. Selesai!

Berfilsafat berarti meragukan segala sesuatu. Segala sesuatu yang diragukan dibenarkan secara hukum dan tidak melanggar hukum.


Ditulis oleh:
Melky Pantur
Ruteng, Flores
Kamis, 22 Mei 2025

Yang Diragukan Ijazah Jokowi Semestinya yang SD, SMP dan SMA bukan Sarjana

Joko Widodo. Foto: Istimewa

Percuma! Mungkin ini ekspresi yang tepat soal polemik keaslian ijazah Jokowi dari UGM. Yang diragukan sebenarnya adalah ijazah SD, SMP dan SMAnya. Mengapa bukan Sarjana? 

Ijazah Sarjana Joko Widodo hanya formalitas saja dari sisi jabatannya dalam negara. Wong, menjadi Presiden hanya butuh ijazah SMA/Sederajat. 

Jika Jokowi memalsukan ijazah Sarjananya? Memang apa ruginya? Apakah disebut pembohongan publik? Apakah beliau menipu negara? Berapa kerugian negara akibat Jokowi memalsukan ijazahnya? 

Pengalihan Isu.

Perdebatan soal ijazah Jokowi menghabiskan energi saja. Yang mengakui Jokowi itu Sarjana atau tidak adalah UGM. Kalau UGM mengakui lalu untuk apa Pengadilan? Sekarang ditanyakan lalu dilaporkan. 

Kalau ijazah Sarjana Jokowi tidak berdampak pada pencalonannya sejak menjadi Bupati, Gubernur dan Presiden, maka menggugat ijazah pada strata Sarjana hanya menguras energi. Tidak penting!

Kerugian Keuangan Negara.

Ijazah Sarjana Jokowi tidak berdampak pada kerugian keuangan negara. Apa yang dirugikan? Setiap orang boleh meragukan. Itu juga hak. Negara tentu berkewajiban mengungkapkannya. Hanya saja, dalam konteks pencalonan Pak Jokowi, ijazah yang perlu diverikasi adalah SD, SMP dan SMA. Verifikasi Ijazah Sarjana juga penting hanya karena dalam surat suara ditulis Ir. Joko Widodo. 

Baik juga ada warga yang mempertanyakannya. Hanya saja, pihak KPU mulai dari Kabupaten hingga Pusat pasti sudah meverifikasi ijazah Jokowi mulai dari SD hingga Sarjana. Apakah KPU bodoh? Bodohkah pula Bawaslu? Pihak elite kampus UGM sudah membenarkannya, apalagi yang digugat? Penyelenggara tentu tidak tolol.

Jika Ini Baru Melanggar.

Apabila UGM tidak mengakui, itu berarti ijazahnya tidak sah. Kalau UGM sudah mengakui, lalu butuh pengakuan siapa lagi? Kalau sudah diakui oleh kampus, yah itu sudah cukup bukti bahwa ijazah Jokowi benar.  

Penerbitan Ijazah.

Ijazah diterbitkan oleh kampus tentu melalui register nomor induk mahasiswa. Biasanya, Rektor mengetahui setiap mahasiswa/inya. Kan ada Ketua Program Studi meverifikasi. Ada pula Pembimbing Skripsi. Juga ada transkripsi nilai yang dikeluarkan oleh kampus UGM. Artinya, bila UGM sudah mengakui berarti itu sah demi hukum. Apa laginya? Aneh!

Ditulis oleh:
Melky Pantur
Kamis, 22 Mei 2025
Ruteng, Flores




Menolak adalah Hak Asasi Manusia

Melky Pantur

Hak asasi manusia adalah hak dasar. Salah satu hak dasar itu adalah hak menolak, hak untuk menolak.

Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, selama dua hari Selasa 20 - Rabu 21 2025 melakukan kunjungan kerja ke Ruteng, Flores. Titiknya, Unika St. Paulus Ruteng, SMAK St. Aloysius dan Pagal. Dalam kunker itu, Menteri HAM menyinggung soal proyek geothermal. 

Hak dan Kewajiban.

Manusia memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban dibatasi oleh etika. Ada etika hak, ada pula etika kewajiban.

Punya hak tetapi harus beretika. Setiap orang memiliki hak untuk bertanya tetapi harus dalam koridor etika. 

Contoh, seorang anak kecil punya hak untuk bertanya ke Presiden soal maksud kedatangannya ke Ruteng. Dalam bertanya, anak itu tentu harus berada dalam koridor etika. Sangat tidak etis apabila anak itu bertanya begini: Kau datang ke Ruteng dalam rangka apa? Ini tidak etis. Pertanyaan yang beretika: Bapak datang ke sini untuk maksud apa? Yah, orang lain tidak boleh melarang anak itu bertanya. Kecuali. Apa kecualinya? Kecualinya apabila didahului dengan penyusunan dan persetujuan melalui tata tertib (tatib). 

Selain berhak untuk bertanya, ada pula hak untuk tidak mau menjawab. Yah, hak menolak. Sekalipun tidak diatur dalam tatib atau bentuk hukum lainnya, setiap orang berhak untuk tidak menjawab pertanyaan. 

Hak Menolak.

Ada beberapa unsur dalam hak menolak:

1). Hak untuk tidak mau menjawab.
2). Untuk menolak rencana korporasi.
3). Hak untuk tidak diintervensi.
4). Hak untuk tidak mau ditanya.
5). Hak untuk menolak malas-malasan.
6). Hak untuk menolak rajin-rajinan.

Yah, ada banyak hak seseorang yang mesti dihargai.

Ketika seseorang berhak untuk tidak mau ditanya, ketika orang lain bertanya, orang yang ditanya tidak boleh marah. Silakan dia tidak menjawab saja. 

Seorang Hakim ditanya oleh wartawan atau masyarakat, Hakim itu berhak untuk tidak menjawab pertanyaan.

Hak Bertanya.

Dalam sidang di Pengadilan, ada tanya jawab, ada pernyataan, ada sanggahan dan ada pertanyaan. Hal ini sudah diatur dalam hukum tata cara sidang. Sidang Pengadilan menjawab dan bertanya adalah kewajiban. Di Pengadilan, Pengacara berhak menuntut Hakim menjawab pertanyaan.

Di sekolah formal, hak bertanya dan hak menjawab adalah kewajiban. Di sekolah, bertanya dan menjawab adalah kewajiban. Murid berhak menuntut guru menjawab pertanyaan. 

Konteks Kehidupan Seharian.

Dalam konteks komunikasi sosial lepas, tidak ada kewajiban untuk menjawab pertanyaan karena berpatok pada kesadaran persona. Seorang pelancong bertanya kepada warga asli terkait nama dan lokus dari suatu tempat. Warga asli tidak harus menjawab. Warga asli pun ketika bertanya kepada pelancong, pelancong punya hak menolak untuk menjawab kecuali pelancong sempat berdomisili, ditanyakan oleh RT atau aparat demi pemeriksaan identitas. 

Proyek Geothermal. 

Dalam konteks geothermal, warga tertentu punya hak untuk menolak kehadiran geothermal. Warga tertentu pula berhak untuk menerima kehadiran geothermal. Perusahaan geothermal juga punya hak dan juga punya kewajiban. Hak mereka adalah hak untuk mengelola tetapi hak itu dibatasi oleh etika kewajiban. Kewajibannya adalah mendengar pula kelompok yang menolak.

Apakah pengeboran panas bumi merupakan hak atau kewajiban? Dua-duanya bisa. Tetapi penolak punya hak untuk menolak. Apa kewajiban penolak? Kewajiban mereka adalah membeberkan dasar-dasar penolakan. Demikian pula, perusahaan geothermal punya hak mengelola dan juga punya kewajiban. Apa kewajiban perusahaan geothermal? Yah, mereka memberikan argumentasi pembenar terhadap rencana mereka. 

Hak dan Kewajiban Dibatasi Hukum.

Hukum dibuat agar hak itu tidak liar dan bebas. Begitupula kewajiban itu tidak liar dan bebas. Contohnya, warga negara punya hak menolak untuk membayar pajak tetapi dia dituntut oleh kewajiban sebagai warga negara. Warga negara juga tidak berkewajiban secara bebas dituntut oleh negara. 

Kewajiban yang bukan kewajiban disebut pelanggaran. Seorang warga dituntut membayar kewajiban di luar kewajiban melanggar HAM. HAM juga mengatur ukuran kewajiban. HAM menuntut kewajiban hak yang sama di depan hukum atau keadilan. 

Hak Persona dan Kolektif. 

Hak persona hak menuntut keadilan dalam persona dan kolektif. Hak kolektif  hak bersama  menuntut nilai keadilan dalam persona dan hak keadilan dalam kolektif.  Persona dalam kolektif punya hak mendapat keadilan dalam kolektif. Kolektif dalam kolektif punya hak dalam keadilan kolektif. Artinya, persona punya hak yang sama baik dalam kolektif persona maupun dalam kolektif kolektif.

Gaji PNS adalah bentuk hak persona dalam kolektif. Keadilan dalam kolektif harus melaksanakan keadilan. Hak persona dan kolektif dalam kolektif berada dalam koridor hukum. Koridor itu berupa aturan hukum soal gaji berdasarkan jenjang jabatan dan lama pekerjaan. 

Hak menuntut keadilan harus beretika sesuai standar kaidah-kaidah hukum. 

Hak Berekspresi.

Berekspresi itu kehendak bebas tetapi berada dalam koridor etika hak, etika kewajiban, dan hukum. Etika hak dan kewajiban berada dalam etika hukum.

Etika Hukum dan Hukum Etika.

Etika hukum itu berkewajiban. Hukum etika tidak berkewajiban. Hukum itu kewajiban dan hak dibatasi. Etika itu bukan hak bukan pula kewajiban. Etika menjadi kewajiban kalau diatur secara hukum. 

Hak Mengebor Panas Bumi. 

Perusahaan geothermal punya hak mengebor panas bumi tetapi mereka berkewajiban melaksanakan hak dari pihak penolak. 

Polemik atau kesenjangan terjadi karena ketidaktemuan antara hak dan hak, antara kewajiban dan kewajiban. Hak dan kewajiban dari para pihak yang pro dan yang kontra. 

Jadi, menolak adalah HAM. Ada HAM persona, HAM kelompok, HAM kolektif. Ada kewajiban persona, kewajiban kelompok, kewajiban kolektif.

Hak dan Kewajiban Punya Batasan.

Hak dan kewajiban itu mempunyai batasan. Hak dan kewajiban juga punya hak dan kewajiban. Di dalam hak ada hak dan kewajiban. Di dalam kewajiban ada hak dan kewajiban. Di dalam hak dan kewajiban ada unsur etika. Etika bukan pula hak bukan pula kewajiban sekalipun etika memerlukan hak dan kewajiban meski pula bukan hak dan kewajiban.

Ditulis oleh
Melky Pantur
Ruteng, Flores
Kamis, 22 Mei 2025

21/05/25

Sial Rangkap Dua, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Lagi dan Sudah Disengat Tawon di Tangga Sekolah Malah Dicambuki Guru: Sebuah Kisah Terindah Saat Kelas II SD di SDK Coal Tahun 1990

"Sial Rangkap Dua, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Lagi dan Sudah Disengat Tawon di Tangga Sekolah Malah Dicambuki Guru: Sebuah Kisah Terindah Saat Kelas II SD di SDK Coal Tahun 1990"

Melky Pantur

Judul ini diambil oleh Penulis karena patut dikenang bagaimana kisah ziarah di SD mulai dari Kelas I tahun 1988 - 1990 di SDK Coal. SDK Coal terletak di Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat, Flores, Nusa Tenggara Timur, Indonesia. 

Suatu yang menarik pasti sulit dilupakan dan menjadi catatan tersendiri dalam ziarah hidup saat-saat masih kecil.

Begini Kisahnya!

Saban itu, saya Penulis sudah lupa hari dan tanggalnya. Maklum tahun 1990. Kami masuk SD tahun 1988. Saya mendaftar pertama kali di SDK Coal. Sang Ibulah, Veronika Danut yang mengantar saya mendaftar ke sekolah itu. Saya masih ingat waktu itu, ketika pergi mendaftar ke SDK Coal, saya mengenakan celana puma berwarna coklat dan baju kaos berwarna biru dan memegang uang koin Rp100,- keluaran tahun 1978. Biaya pendaftaran masuk Kelas I SDK Coal waktu itu sebesar Rp1.000,-.  Tahun 1988, Aleks Jehola adalah Kepala Sekolah SDK Coal.

Masuk Kelas II.

Awal semester I tahun 1989, guru kelas kami namanya Bapak Thomas Ugam. Mei 2025 Pak Thomas Ugam masih berkelana di bumi. Kelaziman di sekolah itu, anak-anak disuruh membawa kayu api dari rumah. 

Suatu hari kami disuruh oleh Pak Thomas Ugam mencari kayu api saat istrahat. Kami masih berpakaian seragam merah putih. Pergilah kami ke arah Selatan. Tepatnya di Ramegilo. Namanya lingko Ramegilo.

Tidak seperti tahun 2025 yang dipenuhi tanaman kopi dan cengkeh, tahun 1990, lingko Ramegilo masih dipenuhi semak-semak. Yah, boleh dibilang satar (sabana). Penuh dengan rerumputan hijau. Nyaris tidak terlihat kayu-kayu besar. 

Ketika sedang mencari kayu api, teman kelas bernama Yance Tangga menyembunyikan parang dari seorang teman namanya Ran. Ran ini kemudian menangis histeris. Dia bilang begini: Oe hik hik hik, ongga aku le hema to'ong e - aduh saya pasti dipukul oleh Bapakku sebentar! Ran terus menangis tak karuan. 

Mungkin karena Ran menangis, tiba-tiba segerombolan tawon kuning besar (ngkuang) menyengat kami. Teman-teman pun digigit kecuali Penulis dan seorang teman bernama Mambi. Anci Jehatu juga turut digigit. Mungkin waktu itu bersama teman kelas lain, namanya Ditus. Karena Ran menangis, Yance Tangga pun memberitahu dan mengambil parang itu dari tempat penyembunyian.

Penulis dan teman bernama Mambi tidak berhasil digigit karena kami cepat-cepat mengambil ranting senduduk dan tekelan lalu diputar-putar, dikipas-kipas di atas kepala. Putaran ranting senduduk dan tekelan itu membuat tawon sukar masuk untuk menggigit. Yang lain menjerit kesakitan dan lari pontang panting menyelematkan diri bahkan sempat menceburkan diri ke telaga Kalo. 

Kami pun pulangnya tidak membawa kayu api. Tiba di tangga masuk dekat rumah dinas Pak Thomas Ugam,  Yance Tangga pun dipukul. Itu karena Ran memberitahu bahwa ia menyembunyikan parangnya. Tampaknya ada juga teman lain yang dipukul tetapi Penulis waktu itu tidak dipukul oleh Pak Thomas Ugam.

Tidak Menyuruh Lagi Mencari Kayu Api.

Sejak saat itu, Pak Thomas tidak lagi menyuruh kami mencari kayu api. Dan pada semester kedua di Kelas II saya pindah ke SDI Nggawang. Penulis selanjutnya tidak tahu kisah-kisah lain setelah pindah ke Sampar dari teman-teman itu. Sampar berada di Kecamatan Ruteng saat itu. 

Mandi di Telaga Kalo.

Pada saat tertentu, saat Kelas I dan II SD, kami sering latih berenang di telaga Kalo (Tiwu Kalo). Telaga itu berada di dekat Ramegilo.

Catatan:

Kisah ini selalu dikenang karena kisah hari itu merupakan kisah unik. Bukan soal dipukul guru tetapi soal serangan tawon kuning yang mematikan. 

Diserang ngkuang dalam jumlah banyak dan kami masih selamat itu bisa disebut mujizat karena jenis lebah itu adalah jenis lebah yang paling mematikan dari semua jenis lebah selain lebah madu rantai. 

Pak Thomas 2025 Menetap di Porong Tedeng.

Persis Mei 2025, Pak Thomas Ugam bersama isterinya menetap di Porong Tedeng. Mereka mambangun rumah di situ dan membesarkan putera-puteri mereka di situ. 

Tidak ada kisah indah lain yang melebihi kisah ini saat masih SD di SDK Coal. Adapun kisah-kisah lainnya paling seputaran menjala ikan dan mencari udang di kali Wae Lowang saat istrahat dan pulang sekolah. Kisah lainnya adalah mencari semi menggunakan panjangan gelagah. Di ujung gelagah ditaruh lem yang berasal dari nanah kayu ara. Ujung gelagah yang ditempeli nanah itu didekatkan pada semi sehingga sayap semi tersangkut di ujung batangan gelagah (wakas).

Kisah lain adalah mencari katak, pergi ke ladang, mencari kayu api, ikut bersama rombongan orang tua yang mencari babi hutan di Wae Ngele. 

Ditulis oleh
Melky Pantur
Rabu, 21 Mei 2025

Peristiwa Tragis 3 Siswi SMPN I Kuwus yang Tewas Tenggelam di Waduk Tahun 1997

Melky Pantur

Alumni SMPN I Kuwus di Satarara - Golowelu, Kelurahan Nantal, Kecamatan Kuwus di Kabupaten Manggarai Barat lulusan tahun 1997 pasti ingat akan teman-teman angkatan mereka.  

Tahun 1997, SMPN I Kuwus masih bergabung dengan Kabupaten Manggarai. Kabupaten Manggarai Barat baru resmi berpisah dari Kabupaten Manggarai pada tanggal 25 Februari 2003. 

Alumni angkatan tahun 1997 nama yang mereka paling ingat pertama adalah Kepala Sekolah, Bapak Redriques Efrid. Pak Efrid tinggal di Kota Ruteng. Rumahnya berada di Tebing Tinggi. Pak Efrid biasanya datang dari Ruteng.

Kisah Pilu.

Tahun 1997 pada saat ujian olahraga, Kelas III SMP diminta untuk mengikuti ujian. Siswa-siswi harus mengenakan pakaian olahraga. Ujian olahraga itu adalah ujian terakhir di sekolah.

Entah apa yang mendorong ketiga siswi itu, usai ujian olahraga, mereka tahu-tahunya bergegas ke waduk. Mungkin mereka ingin berenang.

Setibanya di waduk, runutan ceritanya tidak ditangkap pasti oleh Penulis. Cerita yang didengar sepintas waktu itu, seorang teman perempuan berenang ke dalam. Karena tidak bisa berenang, teman lain pun menolong. Saat hendak menolong karena juga tidak bisa berenang aķhirnya ikut tenggelam di waduk itu.

Penulis tidak mencaritahu secara detail sebab musabab peristiwa itu. Apakah ada anak-anak laki-laki yang juga berenang di situ sebelum ketiga siswi itu berenang. Artinya seorang siswi mau ikut berenang tetapi diduga tidak tahu berenang makanya tenggelam ke dasar waduk dan kemudian meninggal. Kedua teman perempuan lainnya pun tidak bisa selamat.

Pantauan Penulis, waduk itu tampak keruh. Waduk itu baru saja diurug tidak lama sebelum peristiwa itu berlangsung. Tampaknya dasar waduk itu penuh lumpur.

Ketiga siswi itu ada yang berasal dari Suka dan ada yang berasal dari Dahang.

Penulis sebagai teman kelas menyaksikan bagaimana mereka berusaha diselamatkan oleh warga dengan menekan dada dan perut untuk mengeluarkan air melalui mulut mereka namun usaha itu sia-sia. Mereka tidak bisa diselamatkan. Upaya pencarian hingga sore hari. Duka pun menyelimuti sekolah itu.

Pasca mereka meninggal, sebagai kenangan, foto dari ketiga siswi itu kemudian dipajang di Kantor Sekolah. Tampaknya sebagai kenang-kenangan. 

Posisi Waduk.

Waduk itu berada di sebelah utara dari sekolah itu. Sekolah itu diapiti oleh dua kali yaitu bagian barat dan timur. Waduk itu dibuat untuk menampung air yang mengalir dari kali di bagian timur sekolah itu dan tampaknya air itu untuk mengairi persawahan di sekitar. Air yang mengalir dari SMP itu sebagai sumber air bagi bagi orang Suka terutama sumber bagi persawahan mereka. 

Asal Siswa-Siswi.

Penulis tidak ingat baik nama-nama dari teman-teman itu. Mereka berasal dari Satarara, Golowelu, Ranggu, Wela, Porong Tedeng, Lida, Coal, Sama, Lewur, Suka, Teno, Runa, Dahang, Lambur, Raka, Waning. Ada pula yang berasal dari Terang. Penulis berasal dari Coal. Lebih banyak siswa-siswi berasal dari Kecamatan Kuwus. Tahun 1997, Kecamatan Kuwus begitu luas. Tahun 2025, kecamatan itu sudah dimekarkan menjadi beberapa kecamatan. 

Nama Siswa.

Penulis mengingat sedikit nama-nama teman alumni 1997. Mereka adalah Servas Ketua, Hery Egot, Vinsen Saur, Maksimus Nongkom, Jonny Datur, Borgias Huma, Paskalis Moa, Marsel, Sales, Selly, Tommy, Yohanes, Vitalis, Herman, Nurti Gadut, Gardis, dan banyak lagi. Bagi yang merasa seangkatan bisa komen di kolom komentar dan masukkan nama. Maksimus Nongkom pernah menjadi Ketua Kelas B. Seksi keamanan adalah seorang kawan dari Wela bernama Sales. Beliau berbadan kekar amat saat SMP. 

Profesi Alumni 1997.

Angkatan 1997 sudah banyak yang bekerja. Ada yang menjadi PNS di Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai dan mungkin kabupaten lainnya. Ada pula yang bekerja di sektor swasta. 

Mengurug Tanah.

Alumni 1997 pasti merasakan bagaimana mereka turut mengurug tanah di atas SMP tepatnya di atas jalan di bawah lapangan bola kaki. Tahun 1997, lapangan SMPN 1 Kuwus masih miring. Anak-anak tampak susah bermain bola kaki masa itu.

Di Bawah Gunung.

SMPN 1 Kuwus adalah lokasi yang adem untuk belajar. Hijaunya dedaunan pepohonan menemani siswa-siswi untuk belajar. Suara bising pada saat itu nyaris sedikit terdengar. Paling sedikit melintas bustong Harapan Bersama Ranggu. Kendaraan itu mengangkut penumpang dari Ranggu, Lasang, Ndieng menuju Ruteng. Kondisi jalan aduhai tampak keras. Dari sisi posisi, lokasi sekolah sangat pas dijadikan sebagai lokus belajar. 

Tidak Susah Kayu Api.

Hingga tahun 2025, di bagian selatan sekolah itu masih tampak jamrud. Jangan dibilang soal bahan bakar alami, kayu api masih berkelimpahan. 

Mencari Kayu Api.

Pada saat SMP, Penulis kerap menelusuri hutan di Satarara dan seputaran Golowelu. Giat yang dilakukan adalah mencari kayu api sepulang sekolah. 

Menikmati Siulan Kancilan Flores.

Tahun 1997, siulan kancilan Flores (kaka ngkiong) masih terdengar di persekitaran Wae Cewe dan Satarara. Bila ke Gulang, Pering dan Nati, sepanjang jalan suara merdu ngkiong mengiringi pertapakan. Tahun 2025, mungkin siulan itu jarang terdengar. Bila ke Wae Rebo, siulan kancilan Flores masih terdengar menghibur alam.

Menjadi Catatan Kisah.

Alumni 1997 tentu menjadikan peristiwa pilu itu menjadi bagian tapak sejarah yang tidak bisa dan sulit dilupakan lagipula itu kisah sedih teman kelas semasa SMP. 

Bila kisah lain mudah dilupakan tetapi kisah itu sulit dimusnahkan dari kepala khususnya teman sengkatan. Angkatan 1998 dan 1999 juga ingat persis dengan peristiwa itu. Angkatan 1998 dan 1999, saat peristiwa itu mereka tengah di kampung halaman masing-masing karena mereka tengah menikmati liburan ujian kakak Kelas III SMP.

Ditulis oleh:
Melky Pantur
Alumni SMPN I Kuwus
Angkatan 1995-1997


19/05/25

Komuni Pertama SDI Leda Ruteng Mei 2025 di Gereja Paroki St. Nikolaus Golodukal

Pose bersama P. Adam Satu, SVD usai Komuni Pertama Vinsensan Jovialen Perki Pantur.











Potret Komuni Pertama Arnoldus Sanpepi Juang Pantur👇👇👇


Ini potret Komuni Pertama siswa-siswi Kelas IV SDI Leda Ruteng, Selasa (20/5/2025) di Gereja Paroki St. Nikolaus Golodukal, Keuskupan Ruteng.

Gereja ini berada di Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tengara Timur, Indonesia.

Perayaan Ekaristi Pertama itu dipimpin oleh P. Adam Satu, SVD. Tampak pula, OMK Paroki St. Nikolaus membawakan koor yang indah merdu.

Poping (kiri) dan Gilbert (kanan)




Vinsensan Jovialen Perki Pantur dan Mario Gilbertus Saputra. Gilbert ini adalah teman kelas dari Poping di SDI Leda Ruteng.



Lihat videonya👇👇👇






Juang, Okto, Poping, Mama




Tampilan video lainnya👇👇👇










Poping bersama sang Ayahanda, Melky Pantur, S.Pd

Poping bersama sang adik, Oktovian Gening Pantur.

Poping & Okto


Arnoldus Sanpepi Juang Pantur (kiri) dan Vinsensan Jovialen Perki Pantur (kanan)



Poping bersama sang kakak, Arnoldus Sanpepi Juang Pantur

Poping bersama Ibunda, Regina Wangung





Poping menerima komuni pertama di Gereja St. Nikolaus Golodukal oleh P. Adam Satu, SVD.
Lih. videonya👇👇👇























Arka & Okto


Arka



























Yubilaris dan orang tua komuni pertama tengah memasuki ruangan Gereja.












Ketika yubilaris dan orang tua berbaris di luar gedung Gereja.








Vinsensan Jovialen Perki Pantur




















Mama Juang