02/01/26

Umat Agama Lain yang Ikut Merayakan Perayaan Ekaristi Kudus Bisa Menerima Hosti

Untuk menjadi umat Gereja Katolik yang sah tentu melalui tahapan ritus permandian secara Katolik alias dibaptis. Sakramen ini menandakan seseorang telah sah menjadi umat Katolik. Sakramen ini disebut sakramen inisiasi. Dasar biblisnya adalah permandian Tuhan Yesus di sungai Yordan oleh Yohanes Pembaptis.

Yang mempermandikan itu bisa Pastor, bisa juga umat biasa yang tentu sudah dibaptis secara Gereja Katolik. Pembaptis tentu sudah dibaptislah. Di sini dalam kondisi kritis, darurat.

Kembali ke judul. Tentu seseorang yang menerima Sakramen Ekaristi haruslah umat yang sudah mendapat sakramen itu oleh Pastor. Jika belum komuni pertama tentu tidak bisa menerima hosti yang sudah dikonsekrasio. Siapapun tentu boleh mengikuti Perayaan Ekaristi di mana saja. Yah, ini konteks Gereja Katolik.

Orang yang hadir saat Misa dari umat lain tentu bisa menerima hosti. Hosti itu hosti yang belum dikonsekrasio tentu. Hosti yang belum diberkati maksudnya. Tentu, saat Misa, petugas liturgi biasanya mengumumkan kepada orang yang hadir bahwa yang berhak menerima Tubuh dan Darah Kristus adalah hanya umat Katolik yang sah. Umat Katolik yang sudah menerima komuni pertama atau sudah sambut baru. Pastor dan petugas yang dipercayakan tentu tidak membagi hosti yang belum dikonsekrasio. Bila seseorang dari umat lain penasaran dengan hosti itu dan mau menerimanya kemudian dimakannya tentu tidak dipersoalkan. Yang dipersoalkan bila dia menerima lalu membuangnya. Itu yang disebut penghinaan terhadap agama lain dan wajar saja bisa diproses secara hukum yang berlaku. Tentu bila orang itu tidak tahu atau ingin cari tahu lalu menerima dan memakannya. Apakah orang itu berdosa? Tentu tidak. Bukanlah! Itu bisa saja. Namanya tidak tahu dan penasaran. Sebagusnya umat non Katolik dengan kesadaran sendiri tidak menerima hosti yang telah dikuduskan itu. Yah, setiap orang tidak dilarang masuk ke gedung Gereja saat ibadah suci asalkan saja dia itu tertib.

Saat perjamuan Paskah antara para murid dengan Tuhan Yesus, Tuhan memecahkan roti, mengucap syukur lalu membagi-bagikan roti itu begitupula anggur dari piala kepada para muridNya. Terimalah dan makanlah, lakukanlah ini sebagai kenangan akan Daku! Kata Tuhan saat itu. 

Umat Lain Bisa Ikut Koor.

Saat Misa Kudus, dengan kemauan sendiri tanpa paksaan dari siapapun umat lain bisa mengikuti koor. Itu wajar-wajar saja. Yang mengganggu bila ia ke altar lalu mengambil alih posisi Imam. Itu tidak boleh!

Umat Lain Bisa Pimpin Ibadat Sabda dan Doa Rosario.

Bila umat lain bisa pimpin Ibadat Sabda tentu saja bisa jika dia mengerti alurnya. Yah, bisa juga pimpin doa rosario dan membacakan Kitab Suci kecuali menjadi Ketua KBG dilarang. Ketua KBG tentu orang Katolik yang sah. Kalau pimpin ibadat sabda dan pimpin doa rosario bisa sekali. Asal saja dia paham alurnya. Umat atau orang yang belum menerima Sakramen Imamat tentu dilarang membawakan Doa Syukur Agung atau konsekrasio saat Misa Kudus. Katekis saja dilarang keras. Mengapa? Karena belum ditahbis. Itu di Gereja Katolik. Tentu saja jarang terdengar dan belum terdengar ada umat agama lain yang memimpin ibadat sabda atau doa rosario. Ataukah ada yang pernah melakukannya?  Misalnya umat pindahan karena status perkawinan. Contoh, seorang Katekis menikah dan pindah ke Budha, Pastor tiba-tiba menikah dan pindah ke Hindu. Mereka tentu bisa memimpin doa rosario. Mengapa, doa diterima Tuhan bukan tergantung siapa yang memimpin doa itu tetapi kekhyusukan umat yang berdoa. Siapa yang berkumpul satu dua orang atas namaKu, di situ Aku berada. Begitupula doa di Gereja diterima Tuhan bukan karena dipimpin oleh Pastor, Uskup tetapi hati umat yang sungguh-sungguh berdoa kepada Tuhan Yesus. Hati umatlah yang menguduskan persembahan itu. Sama seperti, sabda Tuhan Yesus, yang Kumaksudkan bukan persembahan melainkan belas kasihan. Tidak penting itu persembahan dan doa. Belah kasihan yang utama. 

Dalam Gereja Katolik, semua umat Katolik bisa memimpin ibadat sabda, membaptis, membagikan hosti yang sudah dikonsekrasio, memimpin doa rosario, dan menjadi Ketua KBG. Orang non Katolik tentu dilarang menerimakan hosti yang sudah dikonsekrasio kepada umat Katolik. 

Ajaran Transubstansia. 

Thomas Aquinas, Bapak Gereja mengajarkan tentang ajaran transubstansia. Ajaran ini menjelaskan, hosti dan anggur menjadi tubuh dan darah Kristus itu sendiri. Menerima hosti dan anggur yang sudah dikonsekrasio tentu sama halnya menerima tubuh dan darah Kristus. Hal itu sesuai ucapan Tuhan saat perjamuan Paskah bersama para muridNya dulu. Konsekrasio adalah peristiwa sakral. 

Tentu hosti dan anggur tidak ada apa-apanya. Yang ada apanya adalah saat konsekrario Tuhan Yesus sungguh-sungguh turun ke Altar memberkati umat dalam dan melalui konsekrasio. Tuhan menguduskan doa itu. Tentu Tuhan Yesus hadir bukan hanya pada saat konsekrasio tetapi juga pada saat doa-doa lainnya. Itu tadi, di mana satu dua orang berkumpul atas namaKu di situ Aku ada. 

Kemudian, Tuhan Yesus bilang, jika kamu berdoa janganlah seperti orang-orang di pasar yang mencuci mukanya agar dilihat orang tetapi masuklah ke dalam kamar, berdoalah kepada Bapamu yang tersembunyi, Bapamu di Sorga akan mendengarkannya. 

Doa di Gereja Bersifat Terbuka.

Berdoa bagi orang Katolik bisa dihadiri oleh umat lain. Gereja Katolik sangat terbuka atau eksklusif bukan inklusif atau tertutup. Gereja memungkinkan umat lain untuk mengenal Kristus dari dekat tanpa perlu memeluk kekatolikan. Umat dari agama lain juga tidak dilarang membuat tanda salib. Kalau dia paham silakan dia buat jika dia mau dan paham maksudnya. Salib adalah tanda kemenangan Kristus dan tanda salib tanda percaya dan menyatu dengan Tritunggal Maha Kudus, Trinitas, Bapa, Putera dan Roh Kudus sehingga dalam pembaptisan, Imam atau orang Katolik mengatakan: Aku membaptis engkau dalam nama Bapa, Putera dan Roh Kudus.  

Gereja bukan Satu-Satunya Lokus Berdoa yang Sakral.

Umat Katolik bisa menggelar Perayaan Ekaristi di dalam laut misalnya di dalam kapal selam, bisa di dalam pesawat, bisa di atas kapal kargo, kapal perang, kapal penumpang, kapal pesiar, bisa di pesisir pantai, bisa juga di tempat ibadah agama lain tetapi demi toleransi tentu sangat tidak dianjurkan dilakukan di tempat ibadah agama lain. Tentu Misa dilarang digelar di tengah kumpulan buaya, gerombolan singa atau gerombolan komodo dan ular kobra kecuali binatang buas itu terbuat dari pahatan kayu sehingga Misa berlangsung aman karena itu hanya pahatan atau ukiran kayu. 

Berpakaian Sopan.

Misa Kudus tentu umat dilarang mengenakan pakaian renang atau hanya mengenakan celana dalam dan bra saja khusus bagi perempuan. Umat tentu harus berpakaian sopan, bersikap ramah dan tenang. Berdoa tentu tidak boleh sambil berdansa apalagi sembari mengisap rokok dan meminum alkohol. Yang parah tentu dilarang melakukan Misa sembari berhubungan seks. Saat doa pribadi di dalam kamar saja tentu tidak ada orang yang berdoa dengan kondisi badan telanjang bulat dan sebelum berhubungan badan, pasutri berdoa bukan setelah bertelanjang tetapi saat masih berpakaian agar pasutri melakukannya dengan tujuan Tuhan memberkati perkawinan mereka saat itu karena tindakan pasutri adalah tindakan penyelamatan dan kudus. Maksudnya agar mendapatkan keturunan sesuai harapan. Begitupula setelah berhubungan badan boleh berdoa kepada Tuhan bahwa telah sukses melakukannya dan semoga Tuhan memberkatinya. Berhubungan badan terjadi karena Tuhan mengizinkannya tentu hubungan yang sah dan bermaksud memuliakan Tuhan sekaligus melanjutkan keturunan. Itu tidak apa-apa tetapi sangat jarang melakukannya. Mengapa penting berdoa? Berseks bagi pasutri bukan soal kenikmatan yang tiada tiara tetapi soal kasih sayang, ikatan cinta dan keturunan. Keturunan tentu adalah berkat dan titipan Tuhan, maka berdoa sebelum melakukan hubungan seks sangat penting digelar. Hubungan seks adalah proses dimulainya kisah penciptaan baru karena manusia bukan lahir dari batu atau tembaga dan berlian tetapi lahir dari kasih antara laki-laki dan perempuan.

Imam Boleh Kawin tetapi Dilarang Menikah?

Demi menjaga integritasnya, Imam Katolik dilarang berhubungan seks dengan siapapun baik homo maupun hetero. Tidak bisa mengatakan bahwa itu manusiawi. Yang manusiawi adalah perasaan atau dorongan seksual berupa libido saja. Amat alamiah bila Imam merasakan libido atau itu dorongan dari alam bawah sadar sebagai lelaki normal. Imam tentu dilarang menyentuh titik-titik sensitif pada perempuan, seperti puting susu dan vagina. Mencium bibir juga sebenarnya tidak boleh. Relasi Imam dan umat khususnya umat dari kaum feminin tentu relasi kasih antara ayah dan anak perempuan kandung.  

Imam demi menjaga identitasnya sebaiknya tidak boleh kawin apalagi menikah. Imam yang sudah kawin memang sebaiknya menanggalkan jubah. Hal itu untuk menjaga keselibatannya. Mengapa? Memang memimpin Misa di altar nilai kekudusannya bukan pada posisi Imam yang memimpin tetapi hati umat. Imam yang telah kawin meski tidak menikah sebaiknya tidak memimpin ibadat Konsekrasio. Pada saat menggelar Misa, pikirannya masih mengarah pada isteri dan anak tidak sahnya.

Umat Agama Lain Bisa Menggelar Nikah di Dalam Gereja.

Gereja itu terbuka. Dalam kondisi darurat, Gereja sebagai gedung bisa dijadikan sebagai tempat untuk menggelar nikahnya umat agama lain. Yang dilarang, Gereja sebagai gedung dijadikan sebagai tempat pesta dansa atau tempat jualan seperti pasar. Pada saat perang dan bencana, Gereja sebagai gedung bisa dijadikan sebagai rumah sakit dan rumah pengungsian, bisa dijadikan tempat sekolah. Itu dalam kondisi darurat. Tuhan Yesus amat senang kalau GerejaNya dalam konteks gedung sebagai tempat penampungan kaum pengungsi, orang-orang yang terkena bencana sebagai rumah singgah sementara. Misi Gereja sebagai sarana mewartakan karya keselamatan adalah itu yaitu untuk membantu orang-orang susah dan miskin bukan menjadi tempat jualan atau pasar. Itulah mengapa Tuhan Yesus memarahi dan mengusir orang-orang pada zamanNya yang berjualan di Bait Allah di Yerusalem di mana tempat itu dijadikan sebagai pasar. Itu tidak boleh! Sekalipun dalam situasi bencana, Gereja tidak boleh dijadikan sebagai pasar.

Pose di Altar.

Di depan altar, setiap umat boleh dijadikan sebagai spot foto. Tentu yang dilarang adalah ekspresi-ekspresi yang tidak sopan dengan misalnya membuat gerakan-gerakan metal yang bikin rusak kesakralan altar. Tempat di depan altar Gereja adalah tempat menerima persembahan. Itu tempat kudus. Boleh berfoto tetapi tidak membuat ekspresi yang tidak mencerminkan kesopanan.

Melky Pantur

Penulis eks mahasiswa dan tentu lulusan jurusan Teologi di STKIP St. Paulus Ruteng, Flores. Sekarang (2026) disebut Unika St. Paulus Ruteng.
Ditulis di Taman Pancasila Coal, Flores, Sabtu, 3 Januari 2026.