21/09/23

Geothermal Ulumbu dan Peduli Rakyat

Geothermal atau panas bumi atau kolang de lino du Ulumbu kini menjadi perbincangan hangat di banyak kalangan. 

Sentrum ulumbu hanyalah reaksi dari aksi alam. Ada aksi, maka ada reaksi. Ulumbu adalah reaksi dari aksi alam. 

Apakah geothermal Ulumbu termasuk geothermal Sano Nggoang milik orang Ulumbu ataupula milik orang Sano Nggoang? Jawabannya tidak. 

Apakah ada orang yang mempersoalkan gunung api Ranaka? Apakah itu milik orang Robo, orang Mano dan orang Bea Laing? Jawabannya juga tidak. Apakah orang-orang lingkar gunung Ranaka mengklaim itu milik mereka? Ataukah mereka berani mengklaim sekalipun itu berada di wilayah KPHK atau TWA Ruteng? 

Bagaimana dengan geothermal Ulumbu? Apakah geothermal milik orang Ulumbu? Apakah milik orang-orang sekitar Ulumbu? Jawabannya tidak. Tetapi manakala lahan itu diminta ganti untung oleh warga pemilik lahan adalah sah dan benar? Jawabannya sah dan benar. Mengapa? Karena mereka tidak bisa mengelola lahan mereka disebabkan oleh lahan mereka diminta pihak PLN. Maka tentu wajar apabila pemilik tanah meminta ganti untung. Itu sah dan benar.

Bagaimana dengan rencana PLN yang bakal mengebor di Poco Leok sebagai alternatif perluasan Ulumbu disalahkan? Jawabannya tidak! Mengapa? Itu juga menjadi hak negara. Lalu apakah hak itu dibatasi? Tentu saja! Hak itu ada batasnya apalagi itu di wilayah ulayat dan lahan pribadi. 

Apa yang menjadi permasalahan di Poco Leok?

Beberapa hal menjadi catatan khusus:

Pertama, hak pribadi.

Di sini Pemerintah bersama PLN mewajibkan melakukan ganti untung terhadap lahan yang bakal dipakai. Artinya, mereka mesti membeli lahannya menjadi milik PLN. PLN itu juga negara. 

Kedua, hak ulayat. 

Di sini adalah hak ulayat. Tali kekerabatan dan keluargaan warga Poco Leok perlu diperhatikan dari aspek sejarah dan budaya setempat. Perlu diketahui, sebelum sebuah bidang-bidang tanah, tanah itu adalah milik gendang. Itu berarti pihak PLN mewajibkan melakukan komunikasi dengan gendang. Mengapa tanah pribadi itu bisa dalam bentuk sor monggong nggélak nata tetapi melalui sistim pembagian yang jelas oleh Tu'a Teno. Dapat juga bekas tanah sor monggong nggélak nata dibeli oleh pihak lain kemudian diserahkan ke PLN. Itulah mengapa negara berkewajiban memberikan pendampingan dan hal-hal lainnya. Hal-hal lain bisa dalam bentuk pembangunan ekonomi dan insfrastruktur.

Ketiga, hak negara.

Di sini negara memiliki kuasa untuk mengelola geothermal Ulumbu. Mengapa? Geothermal Ulumbu adalah panas bumi diakibatkan oleh aksi alam. Bentangan alam TWA Ruteng, pulau Flores dan lautnya menyebabkan terjadinya reaksi alam. Reaksi itu dalam bentuk panas bumi. Panas bumi Ulumbu dan sekitarnya adalah milik banyak orang. Kalau dimanfaatkan untuk kepentingan banyak orang sangat pas dimanfaatkan.

Apa Kiat Negara terhadap warga lingkar geothermal? Hadirnya geothermal Ulumbu yang rencana pengembangannya ke Poco Leok menimbulkan pro dan kontra. Ada kelompok masyarakat yang bersikeras menolak kehadiran pengembangan geothermal di Poco Leok. Lalu, apa reaksi pihak PLN dan pemerintah pusat? 

Mengapa warga lingkar geothermal menolak keras? Ini menjadi pertanyaan mendasar. 

Apakah pengeboran itu nanti berdampak pada lingkungan? Apakah ada kajian analisis dampak lingkungan terhadap rencana pengeboran itu? Mengapa warga lingkar geothermal menolak. Kira-kira apa dasar mereka menolak? Apakah memang mentah-mentah mau menolak? Pertanyaan-pertanyaan itu selalu hadir di kepala orang-orang. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar