Beberapa sumber mengatakan, membuka musik di rumah-rumah warga batasnya hingga Pukul 24.00 WITA. Dibuka sejak Pukul 06.00 WITA - 24.00 WITA diperbolehkan.
Ada orang yang mengatakan, membuka musik tiap hari di rumah-rumah warga diizinkan. Yang tidak boleh di atas Pukul 24.00 WITA. Pukul 01.00 - 06.00 WITA diperbolehkan. Buka musik seperti itu adalah hak. Apakah benar begitu aturannya? Membuka musik pasti izin RT dan RW.
Apakah membuka musik kecuali kalau adanya kegiatan ini:
2. Acara adat
3. Pesta sekolah.
4. Acara wisuda.
5. Sambut baru/Komuni pertama.
6. Syukuran naik pangkat.
7. Pesta politik.
8. Pesta perkawinan.
Lalu, apabila membuka musik setiap hari tanpa adanya kegiatan-kegiatan di atas tanpa memberitahu RT diperbolehkan? Apakah aturan Pukul 06.00 - 24.00 WITA diperbolehkan?
Bagaimana jika setiap rumah membuka musik hampir setiap hari di kompleks tempat tinggal? Apakah diperbolehkan? Tidak adakah larangan?
Ada yang mengatakan, buka musik setiap hati itu hak seseorang. Apakah hak seseorang tidak dibatasi hak orang lain untuk tidak mendengar musik? Bilamana musiknya setiap hari, apakah itu diizinkan? Itulah yang perlu didiskusikan bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar