21/04/20

Camat Rahut Memediasi Kasus Batas Tanah Warga Kampung Bere di Kantor Desa Liang Bua

Tulisan ini diabadikan untuk dikenang sepanjang sejarah!!!

Jangan dianggap bahwa si vis pacem, para bellum atau jika kamu mendambakan perdamaian, bersiap-²lah menghadapi perang. 
Tetapi yang benar
duduk bersama terlebih dahulu baru menemukan jawaban atas soal.

Penyelesaian di Kantor Desa Liang Bua,
Selasa, 21 April 2020.

Camat Rahong Utara, Geradus Tanggung turun ke Kampung Bere, Desa Liang Bua, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memantau langsung soal batas (langang) antara rumah milik Nikolaus Majit (45) dengan Maksimus Ental (44) yang kembali memanas pada Jumat, 17 April 2020. Kedua rumah tersebut saling berdempetan.


Camat Geradus bersama Kepala Desa Liang Bua, Hendrikus, Babinsa, Sertu Yunus dan Serda I gusty Putrayasa telah mengecek lokasi kejadian, Sabtu, 18 April 2020, Pukul 11.00 WITA tepatnya di Dusun Golo Manuk, Kampung Bere dan selesai Pukul 13.00 WITA, demikian data yang diperoleh Penulis dari beberapa sumber di lokasi.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, telah terjadi masalah batas tanah rumah yang berdekatan sehingga air hujan  yang mengalir lewat atap seng mengenai tembok dinding rumah masing-masing, sementara belum ada pemasangan talang air hujan.

Pengukuran langang di lokasi bersama aparat keamanan, pihak Desa.

Langkah Babinsa bersama Babinkamtibmas telah berkoordinasi dengan Kepala Desa di dua Desa yang bertikai serta dengan Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda untuk membahas permasalahan tersebut dengan menyelesaikannya secara kekeluargaan dan adat setempat.

Permasalahan tersebut sudah disampaikan ke Camat dan Pak Camat sudah menyampaikan kembali kepada Kepala Desa Liang Bua. Rencananya akan diselesaikan di Kantor Desa Liang Bua melaksanakan mediasi sesuai kesepakatan bersama oleh Camat, Babinsa, Babinkabtinmas, Tu'a Gendang Golo Manuk, Desa Liang bua dan Tu'a Gendang Bere, Desa Bangka Ajang untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.


Rencananya, akan mengundang semua tokoh dari kedua Desa yang bermasalah pada hari Selasa, 21 April 2020 oleh Kepala Desa Liang Bua sesuai kesepakatan untuk menyelesaikan kejadian di lokasi. Kesepakatan pun dilakukan dan pada Selasa malam, digelar hambor antara kedua belah pihak di Kampung Bere.

Kronologi Soal.

Nyaris mencapai setahun, kasus batas tanah antara Nikolaus Majit dan Maksimus Ental di Kampung Bere, Desa Liang Bua, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) belum kelar. Polres Manggarai telah melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) tetapi hingga kini kasus itu masih tersangkut di Polres.

Sabtu, 18 April 2020
Camat Rahong Utara memantau langsung lokasi sengketa langang di Kampung Bere.

Menurut Nikolaus Majit melalui salah satu sumber, Jumat (17/4/2020), awalnya kasus itu terjadi pada 12 Mei 2019. Nikolaus Majit (NM) bermasalah dengan Maksimus Ental (ME). Isterinya NM hari itu tengah menumbuk kopi. ME datang dari Ruteng. ME ini datang dari Ruteng membawa serta parang dan linggis. Tiba di Bere, ME kemudian mengancam isterinya NM. ME saat itu mengatakan, tirisan air hujan yang jatuh dari seng rumahnya jatuh tepat di lahan miliknya. Isterinya, NM kemudian menjawabi ME, bahwa rumah itu bukan rumah yang baru dibangun tetapi rumah kami sudah tua bahkan agak rusak dan soal batas (langang) masih jauh, bukan di tempat tirisan air hujan yang jatuh dari seng ini.

Karena isterinya NM menjawab demikian, ME mengancam untuk membunuhnya. ME membawa linggis dan parang untuk mengancamnya. ME kemudian menghantam tiang penopang talangan air hujan itu dengan linggis. Karena si ME ini tidak kesampaian memukul isterinya NM, maka ia kemudian menghantam tiang penopang talangan air itu.


Baca juga:


Malamnya, isteri dari NM melaporkan kejadian itu ke Polres Manggarai. Polisi kemudian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Bere. Sayangnya, hingga hari ini, Jumat, 17 April 2020, kasus itu belum kelar-kelar.

Hari ini, Jumat, 17 April 2020, menurut isteri NM, isteri dari ME mencegat kembali soal batas tanah itu (persis rumah mereka berdampingan)‐---untuk diketahui, kasus itu tidak dibawa ke Tetua Adat tetapi langsung dibawa ke Polisi.

Polisi pada saat itu meminta agar diurus secara kekeluargaan. Keluarganya, ME membawa uang sebanyak 1,5 juta rupiah dan 1 botor bir tetapi isteri NM tidak menyetujuinya. Bagi NM, uang bisa dicari tetapi manusia tidak bisa dicari lagipula dirinya merasa kalut dengan peristiwa itu. Isteri NM mereka takut dengan kasus itu (jejer dalam bahasa Manggarai).


Ia mengaku, beberapa kali keluarga ME meminta agar berdamai (hambor) secara adat Manggarai tetapi pihak NM tidak menyetujuinya karena sudah terlanjur takut, cemas (gege). Polisi kemudian berusaha mendamaikan kasus tersebut. Namun, pihak NM meminta, kalau berdamai, pihaknya meminta uang sebesar 5 juta rupiah dan disertakan dengan surat pernyataan antara kedua belah pihak agar pihak ME tidak melakukan hal itu lagi ke depannya. Sayangnya, ME menimpali hanya dengan sebotol tuak saja. "Persis hari ini, rumah kami dikerjakan, mereka kembali menggugat batas-batas itu," ungkap isteri NM melalui sambungan selulernya.

Menurut NM, Polisi yang memeriksa ke lokasi namanya Wan Landomari (dugaan nama). Jika tidak diselesaikan kasus itu, kata NM akan terjadi baku bunuh (ala tau). Jumat, 17 April 2020, isteri dari ME itu yang mencegat. Pihak ME masih bersikeras mengaku, di bagian tirisan air hujan yang berasal dari seng itu merupakan tanah milik ME. Isteri dari ME bernama Berta Rijung.

Baca juga: Perbedaan Tala Ela Wase Lima dan Hambor


Soal Selesai.

Tepatnya Selasa, 21 April 2020, Pkl 10.00 WITA. Babinsa An Sertu Yunus, Serda I Gusty Putrayasa menghadiri penyelesaian masalah batas tanah rumah di Kantor Desa Liang Bua, antara kedua anak kampung dan Desa, atas nama Nikolaus Majit (45), Petani, alamat Desa Liang Bua, Dusun Golo Manok, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, Flores dengan Maksimus Ental (44), Petani, alamat Desa Bangka Ajang, di Dusun Bere, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.

Adapun hasil penyampaian sesuai kesepakatan bersama. Dalam proses mediasi penyelesaian masalah ini kedua belah pihak menerima untuk masalah ini diurus secara kekeluargaan/adat Manggarai.

Hasil keputusan/kesepakatan setelah meminta  pertimbangan berapa solusi dari beberapa peserta rapat, antara lain: Tokoh Adat, Camat Rahong Utara, Kepala Desa Liang Bua, Kades Bangka Ajang, Tokoh Adat Gendang Bere, Tokoh Masyarakat dan sebagian keluarga dari kedua belah pihak, yang ikut menyelesaikan masalah tersebut.

Bahwa Nikolaus Majit dan Maksimus Ental bersepakat tanah sengketa tersebut dibagi dua dan dibuat talang masing-masing dan kesepakatan kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak manapun bahwa masing- masing kedua belah pihak mendapatkan bagian.

Ukuran tanah untuk Nikolaus Majit dengan panjang ukuran 8,7 m, lebar 85 m; ukuran tanah untuk Maksimus Ental, panjang 8,7 m, lebar 85 m.

Langkah-langkah dalam menyelesaikan masalah batas tanah rumah tersebut agar kedua belah pihak tidak saling menyalahkan satu dengan yang lain karena tempat dan bangunan rumah yang kurang diperhitungkan jarak pada saat dibangun kedua rumah tersebut.

Gambar ini saat Camat Rahut datang di Kampung Bere, Sabtu (18/4/2020) melihat lokasi konflik.

Tokoh Adat, Tua Gendang, Tokoh Masyarakat, Toko Agama, Camat Rahong Utara, Babinsa dan Babinkabtinmas berkoordinasi dan menyepakati untuk menyelesaikan permasalahan batas tanah rumah dengan cara kekeluargaan, yaitu dengan cara adat-istiadat setempat.

Dan tidak ada lagi kejadian seperti ini, ke depannya karena sudah saling menerima dan saling menyadari akan perbuatannya dan diikat oleh perjanjian adat.

Dengan demikian, penyelesaian masalah tersebut dengan cara adat Manggarai kepok tuak, dengan uang sebesar 1 juta rupiah Maksimus Ental kepada Nikolaus Majit sebagai ikatan adat dan ucapan terima kasih Maksimus Ental.

Turut hadir dalam problem solving itu, antara lain:

1.Camat Rahong Utara.
2.Babinsa
3.Babinkabtinmas
4.Kades Liang Bua
5.Kades Bangka Ajang,
6.Tu'a Gendang Bere, Tomas, dan Toda,

Kegiatan penyelesaian masalah  batas tanah rumah dengan cara kekeluargaan berakhir Pukul 17.00 WITA, dalam keadaan aman dan tertib.

Syukur kepada Yang Kuasa.

Nikolaus Majit dan Maksimus Ental berdamai secara adat Manggarai di Bere, Selasa malam dengan dibuatkannya ritual adalah awek lewang gejek kut one waes laud'edeh, one lesos saled'edeh.

Ruteng.
Selasa, 21 April 2020.
Melky Pantur***).

Catatan:

Konsumsi pribadi dan sebagai dokumen sejarah saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar